AK24_05 PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Kata Kunci:
Akuntansi Perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 21Sinopsis
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun,
badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Pajak atas penghasilan berupa
gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam
bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan
oleh orang pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri.
Penyesuaian tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi. Selanjutnya, dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan Wajib
Pajak terhadap pemenuhan kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21,
perlu memberikan kemudahan teknis pcnghitungan dan administrasi
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Penetapan tarif efektif pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan telah memperhatikan adanya
pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran
pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Penerapan tarif efektif ini akan
memberikan kemudahan dan penyederhanaan pemotongan bagi Wajib Pajak.
Buku Ajar membahas tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan
Perturan Pemerintah yang berlaku baik dari pajak penghasilan secara umum,
subjek dan objek pajak penghasilan pasal 21, pemotongan, penyetoran pajak
terutang, dan pelaporan SPT pajak penghasilan pasal 21.
Dengan pola penyajian materi yang ditulis dalam buku ajar ini diharapkan
mahasiswa dapat menganalisis, mengklasifikasikan serta melakukan perhitungan
terkait Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai kebutuhan entitas.
Kata Kunci: Akuntansi Perpajakan, Pajak Penghasilan Pasal 21